Pasal 54
BAB 6 — PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Pengawas Pemilu setingkat diatasnya. (3) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya sesuai tingkatan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berulang di tempat lain. (4) Tata cara penanganan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terlah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
