PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 56
BAB 7 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berjenjang. (2) Laporan Pengawas Pemilu terhadap pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih meliputi: a. perkembangan penyelenggaraan dan permasalahan; b. kegiatan pencegahan dan hasil evaluasi terhadap efektivitas pencegahan; c. kegiatan pengawasan; dan d. temuan dan tindak lanjut hasil temuan.
