PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 48
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU LUAR NEGERI
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan penyusunan DPS yang dilakukan oleh PPLN. (2) Pengawasan dilakukan dengan mengecek DPSLN yang disusun oleh PPLN dan Pantarlih. (3) Pengecekan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan : a. disusun berdasarkan data hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPLN dan Pantarlih; b. disusun berbasis TPSLN, dengan jumlah pemilih paling banyak 500 (lima ratus) pemilih; dan c. disusun, disahkan dan ditandangani oleh Ketua PPLN.
