PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 47
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU LUAR NEGERI
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih pemilih luar negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ; a. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih; b. Penyusunan dan pengumuman DPS; c. Pelaksanaan perbaikan dan pengumuman DPSHP; d. Pelaksanaan penetapan dan pengumuman DPT; e. Penyusunan dan pengumuman DPTb; dan f. Pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
