PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 44
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kabupaten/Kota terkait daftar pemilih khusus. (2) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendataan yang dilakukan oleh Pantarlih di wilayah kerja dengan karakter khusus, seperti lahan sengketa, kawasan liar, apartemen, rumah susun, pondok pesantren, asrama mahasiswa, daerah perbatasan dan sebagainya.
