PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 45
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Bawaslu Provinsi melakuan koordinasi/menyampaikan rekomendasi terkait daftar pemilih yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pendataan dan hasil pendataan pemilih khusus kepada Bawaslu.
