PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 43
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang tidak memiliki identitas kependudukan dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, untuk mendaftar diri melalui Pantarlih. (2) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengecekan terhadap model formulir pemilih khusus untuk memastikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat oleh Pantarlih. (3) Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan terkait adanya daftar pemilih khusus yang dicatatkan oleh PPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
