Pasal 37
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan DPT yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada PPS. (2) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengecekan pengumuman DPT yang dilakukan oleh PPS. (3) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan pengumuman: a. dilakukan sampai dengan hari pemungutan suara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. diumumkan pada tempat yang strategis dan mudah terjangkau masyarakat. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan pengumuman DPT dimuat di laman KPU masing-masing tingkatan. (5) Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan terkait akurasi DPT. (6) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap akurasi DPT di wilayah Kabupaten/Kota. (7) Hasil pengawasan terhadap akurasi DPT dilaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
