PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 36
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP Akhir ditetapkan oleh PPS. (3) Dalam melakukan pengawasan Panwaslu Kabupaten/Kota meminta salinan daftar pemilih tetap dari KPU Kabupaten/Kota. (4) Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan daftar pemilih tetap kepada perwakilan Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Peserta Pemilu di tingkat kecamatan.
