Pasal 35
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan pelaksanaan perbaikan DPSHP dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengumuman DPSHP berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan pleno penetapan DPSHP Akhir yang dilakukan oleh PPS. (3) Pengawas Pemilu Lapangan meminta salinan berita acara pleno penetapan DPSHP Akhir yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (4) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan akurasi DPSHP Akhir dengan memeriksa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP. (5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengecekan DPSHP Akhir melalui PPS. (6) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara DPSHP Akhir yang diumumkan dengan DPSHP Akhir yang diterima oleh PPK. (7) Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan hasil pengawasan terhadap akurasi DPSHP Akhir kepada Panwaslu Kecamatan.
