PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 34
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Untuk mendapatkan akurasi DPSHP, Panwaslu Kecamatan dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan PPS memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
