Pasal 38
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pleno rekapitulasi DPT yang dilakukan oleh KPU di masing-masing tingkatan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapatkan salinan Berita Acara pleno rekapitulasi DPT. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pleno rekapitulasi DPT ditingkat Kabupaten/Kota serta fotokopi salinan berita acara kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (4) Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan pleno rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi dengan menyertakan fotokopi salinan berita acara kepada Bawaslu. (5) Bawaslu melakukan upaya-upaya tindak lanjut terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas pemilu.
