PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi secara langsung pelaksanaan pleno Penetapan DPS oleh PPS dan meminta salinan berita acara www.djpp.kemenkumham.go.id
pleno penetapan DPS yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan PPS di wilayah kabupaten/kota menyusun dan MENETAPKAN DPS paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pantarlih.
