PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan salinan berita acara dan salinan DPS kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan dibantu Pengawas Pemilu Lapangan memeriksa akurasi salinan DPS dan membandingkan dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pantarlih. (3) Panwaslu Kecamatan menyampaikan hasil pemeriksaan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu Kabupaten/Kota .
