PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 9
BAB 5 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi berwenang: a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; d. menentukan atau MENETAPKAN suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan e. membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
