PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 8
BAB 5 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bertugas: a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi pengawasan pemilu; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. melakukan verifikasi bahan informasi publik; d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
