PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 5
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dan Bawaslu Provinsi membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan Informasi Publik yang dapat diakses dengan mudah.
