PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 6
BAB 5 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi ditetapkan PPID Pengawasan Pemilu. (2) PPID Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi. (3) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu ditetapkan oleh Ketua Bawaslu. (4) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi.
