Pasal 4
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan. (2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Bawaslu. (3) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; e. Informasi Publik yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau f. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
