Pasal 3
BAB 3 — AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah.
(3) Informasi Publik di lingkungan Panwaslu Kabupaten dikelola pada tingkat Bawaslu Provinsi. (4) Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota bersifat ketat dan terbatas. (5) Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (6) Informasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
