Pasal 20
BAB 8 — KEBERATAN SENGKETA INFORMASI
(1) Setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. tanggal pembuatan surat; b. nomor surat; c. tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID Pengawasan Pemilu atas keberatan yang diajukan; d. perintah Atasan PPID Pengawasan Pemilu kepada PPID Pengawasan Pemilu untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (3) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut. (4) Pemohon Informasi Publik yang tidak puas dengan keputusan tertulis Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
