PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 21
BAB 9 — PELAPORAN
(1) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu wajib membuat laporan kepada Atasan PPID dan Ketua Bawaslu. (2) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi wajib membuat laporan kepada Atasan PPID dan Ketua Bawaslu Provinsi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima; b. waktu yang diperlukan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi Publik; dan d. alasan penolakan dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak.
