PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 19
BAB 8 — KEBERATAN SENGKETA INFORMASI
(1) Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi membantu Pemohon Informasi Publik untuk mengisi formulir keberatan dan kemudian diberikan nomor registrasi pengajuan keberatan. (3) PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memberikan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tanda terima pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik. (4) PPID Pengawasan Pemilu mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
