PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 18
BAB 8 — KEBERATAN SENGKETA INFORMASI
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan apabila PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi: a. menolak memberikan Informasi Publik yang bersifat terbuka; dan/atau b. tidak memenuhi, menanggapi, dan menindaklanjuti permohonan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID Pengawasan Pemilu.
