Pasal 17
BAB 7 — PEMOHON DAN TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi baik langsung secara lisan maupun melalui surat atau surat elektronik (email). (2) Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dapat dilakukan melalui telepon. (4) Dalam mengajukan permohonan informasi, Pemohon Informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi bentuk dan cara penyampaian informasi yang diinginkan. (5) PPID di lingungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi membantu Pemohon Informasi Publik untuk mengisi formulir permintaan informasi. (7) Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada PPID di lingkungan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sebagai bukti telah dilakukannya permintaan informasi setelah mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai nomor pendaftaran permintaannya.
