PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 16
BAB 7 — PEMOHON DAN TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Memenuhi persyaratan: a. mencantumkan identitas sesuai peraturan yang berlaku; b. mencantumkan alamat dan nomor telpon yang jelas; c. menyampaikan secara jelas informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; dan d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.
