PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Dalam melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, Pengawas Pemilu melakukan: a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas; b. identifikasi potensi keterlibatan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri; c. koordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara berjenjang serta KASN; dan d. kerja sama dengan pemantau Pemilu dan media massa serta masyarakat untuk mengawasi.
