PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap: a. keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan b. kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pertemuan; b. ajakan; c. imbauan; d. seruan; atau e. pemberian barang, kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat.
