PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 19
BAB 5 — MAJELIS
(1) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis lebih dari 5 (lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.
