PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 5 — MAJELIS
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pembentukan Majelis kepada pejabat yang ditunjuk. (4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
