PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 16
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Dalam hal tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik, Majelis merekomendasikan untuk merehabilitasi nama baik Terlapor. (2) Dalam hal tidak terbukti adanya pelanggaran, Majelis merekomedasikan sanksi moral bagi Pelapor. (3) Penjatuhan sanksi moral bagi Pelapor ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
