PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 15
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK
Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis.
