PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 14
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dalam ruang tertutup. (2) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, atau forum lainnya.
