PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 13
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (3) Pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan jenis Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan/menunjuk wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.
