PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 10
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI
Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, meliputi: a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
- menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
- memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
- bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
- tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.
