PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 11
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI
Etika terhadap sesama Pegawai meliputi: a. menghormati sesama Pegawai yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda; b. memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai;
c. menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai; dan g. mewujudkan solidaritas dan soliditas seluruh Pegawai.
