PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 9
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi: a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan; b. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; e. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
