Pasal 4
(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengumuman; b. pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran calon sesuai dengan prosedur; c. waktu pendaftaran pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan prosedur; e. petugas pendaftaran pasangan calon bersikap netral dan tidak berpihak; f. petugas memberikan tanda terima berkas pendaftaran; g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas Pasangan Calon; dan h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan sengketa Pemilihan dan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam melakukan pengawasan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pendaftaran pencalonan. (3) Pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen pendaftaran pencalonan.
- Ketentuan Pasal 5 huruf d, huruf f, dan huruf h diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
