PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 3
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon Pemilihan, terhadap: a. pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan Pasangan Calon perseorangan; dan
c. terhentinya dan/atau terjadinya pengulangan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan.
- Ketentuan huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 4 diubah dan Pasal 4 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
