PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 26
Pengawas Pemilu melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b terhadap masukan dan/atau informasi berdasarkan koordinasi dan masukan masyarakat.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
