PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 25
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan pencalonan Pemilihan, Pengawas Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait, yang dilakukan dengan: a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; b. kerjasama dengan kelompok masyarakat; dan/atau c. melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pemilihan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
