PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 8
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Keanggotaan unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; c. 5 (lima) orang anggota dari Sekretariat Jenderal Bawaslu RI; dan d. 34 (tiga puluh empat) orang anggota dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Keanggotaan unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
