PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 7
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Bawaslu dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal berdasarkan persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu membentuk unit pengendalian Gratifikasi.
(3) Unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit non struktural.
