PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 17
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN, DAN SANKSI
(1) Setiap Pelapor yang melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit pengendalian Gratifikasi wajib dilindungi hak dan kewajibannya. (2) Tata cara perlindungan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
