Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai melaporkan secara tertulis penolakan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap Pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. Jabatan Pelapor Gratifikasi; c. Tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; d. Uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan/atau nilai dan taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak; dan e. Kronologis penolakan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi; dan (5) Ketentuan mengenai penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
