PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 45
BAB 5 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DI LUAR NEGERI
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan kepada Bawaslu. (2) Laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dilampiri dengan kronologi peristiwa dan hasil kajian sementara terhadap pelanggaran. (3) Bawaslu meneruskan dugaan pelangaran pidana Pemilu di luar negeri kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
