PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri yang daerahnya berbatasan langsung dengan negara lain mencegah agar tidak terjadi proses mobilisasi Warga Negara INDONESIA untuk memilih pada pelaksanaan Pemilu di luar negeri. (2) Untuk mencegah terjadinya proses mobilisasi Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat melibatkan pihak berwenang yang melakukan penjagaan di daerah perbatasan. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri meminta data perlintasan warga pada rentang waktu pelaksanaan Pemilu di luar negeri hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
