PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 44
BAB 5 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DI LUAR NEGERI
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan rekomendasi terhadap temuan atau laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil kajian yang berisi rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU. (3) Penyampaian rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.
