PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 43
BAB 5 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DI LUAR NEGERI
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima setiap laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. (2) Laporan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan memerlukan tindakan hukum segera, Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat menyelesaikannya di tempat terjadinya pelanggaran. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan kajian terhadap setiap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
