PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 42
BAB 5 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DI LUAR NEGERI
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan pemilu di luar negeri sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari setelah waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di Pengawas Pemilu Luar Negeri.
